Sabtu, 15 Agustus 2020

Diskriminasi Gender dalam Cerita Wayang

 

Dimuat di Radar Banyumas Minggu, 16 Agustus 2020

 

Pagelaran wayang acapkali dianggap sebagai ajang menanamkan nilai-nilai positif kehidupan kepada khalayak ramai, di samping sebagai acara hiburan. Dalam hal ini, pagelaran wayang berfungsi ganda: tidak sekadar tontonan, juga untuk tuntunan. Tetapi, disadari atau tidak, fragmen-fragmen cerita wayang, justru kerap menyuguhkan praktik diskriminasi gender—dengan korban: perempuan. Dengan fungsi wayang sebagai tuntunan, suguhan demikian tentu berbahaya, karena potensial merasuki pikiran penonton, hingga kemudian mempengaruhi tata nilai dan perilaku masyarakat.

Cerita Ramayana, misalnya. Melalui proses panjang dan berliku, Sinta sang juita bisa kembali ke haribaan Rama setelah bertahun-tahun diculik Rahwana. Namun, lacur, Rama menyuruh Sinta membakar diri. Pasalnya, dia meragukan kesucian sang istri. Ketika api tidak dapat membakar Sinta—yang membuktikan dia tetap murni, tidak tercemari Rahwana—kecurigaaan Rama tidak juga padam. Akhirnya, Sinta dibuang ke hutan, hingga melahirkan Kusa dan Lawa—anak-anak hasil hubungan dengan Rama, sepulang dari Alengka.

Masih dari epos Ramayana. Kekayi, ibu tiri Rama, berkeras agar putra kandungnya—Barata—menjadi raja Ayodya, menggantikan Dasarata. Dengan narasi sedemikian rupa, penonton atau penikmat cerita digiring supaya sampai kepada kesimpulan bahwa Kekayi jahat. Dia tamak dan haus kekuasaan.

Melompat ke cerita Mahabarata. Ada sosok Drupadi di sana. Berdasarkan cerita versi India dan Bali, Drupadi menjadi istri Pandhawa, sedangkan menurut versi Jawa, Drupadi hanya menjadi istri Puntadewa—sulung Pandhawa.

Dalam sebuah fragmen dituturkan, Pandhawa bermain judi dengan Kurawa. Dengan cara curang, Kurawa berkali-kali menang. Hingga kemudian Pandhawa mengajukan Drupadi sebagai taruhan—tanpa sepengetahuan, apalagi persetujuan yang bersangkutan. Lagi-lagi, Pandhawa kalah. Drupadi ‘berpindah tuan’, menjadi ‘milik’ Kurawa. Sebagai harta milik, Kurawa merasa berhak memperlakukan Drupadi seenak perut mereka, termasuk melucuti pakaian sekaligus kehormatannya. Pandhawa sendiri diam—seperti arca bisu, menyaksikan penistaan tersebut.

Selanjutnya, terbang ke kahyangan, menemui Uma, permaisuri Bethara Guru. Pada suatu masa, Uma berpesiar dengan suami, menaiki Lembu Nandini. Saat tamasya itulah, berahi Bethara Guru terbit. Dia mengajak istrinya berhubungan, waktu itu juga. Uma menolak. Bethara Guru marah. Cairan benihnya yang mulai menetes, jatuh ke samudra, melahirkan Bethara Kala. Uma dikutuk menjadi raseksi dan menjadi pasangan Bethara Kala.

Dari fragmen-fragmen tersebut, kita ketahui betapa direndahkannya kedudukan perempuan, bukan karena sikap tercela yang dilakukannya, melainkan akibat sosok yang seharusnya melindungi dan memuliakannya.

Dari fragmen cerita Sinta, misalnya, timbul pertanyaan: mengapa kesucian perempuan selalu dipertanyakan dan dicermati dengan kaca pembesar, sedangkan perlakuan serupa tidak ditujukan bagi laki-laki? Berselingkuh, bukankah dapat dilakukan siapa pun, tidak peduli laki-laki maupun perempuan? Sinta yang fisiknya terkurung dalam istana Alengka, dicurigai berlaku serong ‘hanya’ dengan Rahwana, sedangkan Rama yang fisiknya bebas dari belenggu apapun, tentu juga bisa diacungi kecurigaan serupa, terlebih lagi peluang Rama lebih terbuka dan luas daripada Sinta.

Kekayi, dia berkeras akan takhta untuk anaknya semata mengukuhi janji yang diikrarkan Dasarata waktu melamarnya. Salahkah dia? Tentu, tidak. Kesalahan justru ada di pihak Dasarata. Semudah mengucap janji, semudah itu pula mengingkarinya.

Sedangkan Drupadi dan Uma, mereka memang istri dari seseorang. Dalam diri mereka terkait seutas tali bernama pernikahan. Namun, ikatan pernikahan bukanlah simpul mati yang membelit-belit perempuan tanpa kecuali, hingga meniadakan hak dan kebebasan pribadi.

Sebagai karya yang dianggap milik kemanusiaan, tidak ada salahnya jika bagian-bagian tertentu dari cerita pewayangan dirombak dan disesuaikan, sehingga tidak menjadi preseden negatif bagi perlakuan diskriminatif yang merugikan perempuan.

 

*Thomas Utomo adalah guru SD Negeri 1 Karangbanjar, Purbalingga. Menulis artikel, cerpen, novel, dan resensi di sejumlah media cetak dan daring.

Sabtu, 01 Agustus 2020

Silang Sengkarut Perang Diponegoro


Dimuat di Radar Banyumas Minggu, 2 Agustus 2020

 

Judul              :    Sang Pangeran dan Janissary Terakhir

Pengarang    :    Salim A. Fillah

Penerbit         :    Pro U Media

Cetakan         :    Kedua, Desember 2019

Tebal              :    632 halaman

ISBN              :    978-623-7490-06-7

 

Selama bersekolah, lewat pelajaran Sejarah, para siswa dicekoki informasi bahwa Perang Diponegoro—atau Perang Jawa—adalah perang yang berkecamuk selama lima tahun, dari 1825 sampai 1830. Perang ini dikobarkan Diponegoro, anak Sri Sultan Hamengkubuwono III, karena penjajah Belanda membuat jalan yang melewati makam leluhur Sang Pangeran.

Dari tahun ke tahun, berlanjut dari generasi ke generasi, informasi tersebut tidak banyak berubah. Memang tidak salah, namun jelas tidak lengkap. Bahkan tidak sedikit guru ketika mengajarkan kepada siswa, memunculkan kesan seolah-olah pemicu Perang Diponegoro sangat sepele. Hanya soal kehormatan kaum bangsawan Yogyakarta yang ternoda. Padahal sejatinya, tidak demikian.

Sang Pangeran dan Janissary Terakhir (SPJT) hadir sebagai upaya melengkapi informasi seputar Perang Diponegoro sekaligus mengoreksi kekeliruan pemahaman yang timbul. Tentu sebagai novel, SPJT bukan merupakan referensi layaknya buku sejarah, sebab di dalamnya dibubuhi unsur imajinatif. Namun demikian, unsur imajinatif yang ada, tidak menabrak pakem sejarah sesungguhnya, hingga melahirkan sejarah baru yang sama sekali berbeda.

Cara penyajian novel pun lebih luwes dan komunikatif dibandingkan buku sejarah, sehingga diharapkan lebih mudah dicerna dan dipahami.

Secara ringkas, dapat diungkapkan bahwa penyebab pecahnya Perang Diponegoro dimulai dari kuatnya hegemoni Belanda di Keraton Yogyakarta, misalnya dalam penentuan pajak bagi rakyat (halaman 179-180, 195-198), pemilihan penyewa tanah kerajaan (290), serta penyebaran kebiasaan seks bebas, mabuk-mabukan, dan mengisap candu di kalangan bangsawan (halaman 291, 306-310, 324-325, 343-344).

Perilaku-perilaku merugikan tersebut mendapat penolakan keras dari Pangeran Diponegoro selaku Wali Sultan Hamengkubuwono V. Puncaknya, dalam sebuah acara resmi keraton, Pangeran Diponegoro menghajar Patih Danurejo IV dan Tumenggung Wironegoro—petinggi kerajaan yang menjadi kaki tangan Belanda—menggunakan sandal selop (halaman 115, 198-199). Buntut insiden ini adalah penyerangan dan pembakaran Puri Tegalrejo, kediaman Pangeran Diponegoro oleh pasukan Belanda (halaman 19-22).

Manakala perang berkobar, Keraton Yogyakarta seakan-akan terbelah. Ratusan bangsawan bersatu, mendukung perjuangan Pangeran Diponegoro, disusul para ulama, santri, dan kawula (halaman 285-288). Namun, perlahan, satu persatu orang kepercayaan Pangeran Diponegoro justru meninggalkannya, seperti Sentot Ali Basah dan Kyai Mojo (halaman 256, 282-283, 372-373). Strategi benteng stelsel yang diterapkan Belanda makin mempersempit ruang gerak pasukan Pangeran Diponegoro (280, 377). Hingga akhirnya, perang yang membangkrutkan kas Kerajaan Belanda (halaman 80, 369) berakhir dengan penangkapan Pangeran Diponegoro melalui tipu daya (halaman 600-615).

Novel beralur maju-mundur dan melompat-lompat ini, menutup adegan tragik penangkapan Pangeran Diponegoro dengan kalimat quotable, “Dikhianati tidaklah berbahaya. Yang berbahaya adalah berkhianat. Ditipu tidaklah berbahaya. Yang berbahaya adalah menipu. Dibunuh tidaklah berbahaya. Yang berbahaya adalah membunuh.” (halaman 615).


Meski menonjolkan kewiraan Pangeran Diponegoro, pengarang tidak menampilkan pribadi tokoh utama dengan kemilau penuh cahaya. Sisi gelap Sang Pangeran pun disuguhkan secara terbuka, seperti tertera dalam halaman 444-445.

Akhirnya, menelusuri novel ini merupakan cara untuk mereguk informasi dan inspirasi dari labirin masa lalu. (Thomas Utomo adalah guru di SD Negeri 1 Karangbanjar, Purbalingga)